KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang memberikan pelayanan khusus bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
5 menit beres alias selesai, Layanan yang diberikan adalah bantuan pengurusan dari saat pengurus datang hingga proses selesai. Dari hulu sampai hilir.
Protap tugas tersebut sesuai dengan arahan Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbita bangsa mengatakan, layanan tambahan itu untuk mempermudah para penyandang disabilitas dalam mengurus pembayaran pajak mengingat keterbatasan yang mereka miliki.
Layanan itu juga untuk meningkatkan animo warga, khususnya para penyandang disabilitas, dalam ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Alurnya sama, tapi ada penanganan khusus buat disabilitas,” kata Kharisma, Senin (10/1/2022).
Petugas, kata dia, akan mendampingi para penyandang disabilitas saat mereka tiba di Kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang.
Petugas juga yang akan mengurus administrasi kendaraan mereka, baik pajak tahunan maupun lima tahunan.
Dengan begitu, kata Kharisma, para penyandang disabilitas tak perlu mondar-mandir di kantor tersebut.
“Sehingga memberi kemudahan-kemudahan dalam melengkapi surat-surat kendaraan bermotor,” sambungnya.
Untuk melakukan transaksi membayar pajak di samsat Cikokol sekira pukul 09.00 WIB.
Mengingat disabilitas atau memiliki kelainan tubuh maka piket hari ini bekerjasama dengan tim khusus Samsat Cikokol melakukan pelayanan prima.
Dengan membantu proses pembayaran pajak 5 menit langsung selesai.
Catat ya ! petugas yang membantu adalah Aiptu Edi Suyono bersama Bripka Irwan Setiadi.
Sementara itu, Oey Joen Nie salah seorang penyandang disabilitas yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Cikokol Kota Tangerang mengaku terbantu dengan layanan yang ada.
“Saya merasa terbantu dengan adanya ini. Sehingga saya bisa mengurus administrasi kendaraan bermotor baik pajak tahunan maupun lima tahunan dengan mudah,” Pungkasnya.
Informasi tambahan, bagi warga Kota Tangerang khususnya, jika pihak kedua ingin membayar pajak kendaraan tahunan atau 5 tahunan dalam STNK masih atas nama orang lain tidak akan bisa diproses membayar pajak.
Kecuali kalau pihak kedua ingin membalik nama di STNK kendaraan tersebut baru akan terlayani.