Beranda News

King Badak Ingatkan APH Minimalisir Gejolak Masyarakat Desa Kertajaya, Segera Tetapkan Tersangka

Eli Sahroni, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan.
Eli Sahroni, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan.

LEBAK, Pelitabanten.com– Menyimak persoalan yang kian berkemelut di Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari. Dugaan penodongan Senjata Api (Senpi) Kepada salah seorang warga serta dugaan lainnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu oleh Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten yang mengalir dalam satu pekan terakhir.

Hal itu sontak menyulut perhatian Ketua Umum Ormas Badan Dan Advokasi (BADAK) Banten Perjuangan, Eli Syahroni, yang familiar di juluki King Badak Sang Pengendali Kegelapan.

King Badak, mengharapkan agar APH segera menetapkan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa tersebut, yang diindikasi telah menyalahgunakan kepemilikan dan penggunaan Senpi. Menurutnya respond APH dapat meminimalisir gejolak masyarakat atas prilaku ekstrim Kepala Desa terhadap warganya.

“APH agar segera menetapkan status tersangka, terhadap prilaku ekstrim oknum Kepala Desa di Banjarsari. Pidanakan, mengacu pada UU Darurat atas prilaku penodongan menggunakan senjata api terhadap warga setempat,” pada Minggu (19/01/2025).

King Badak melanjutkan, “Respond APH sangat berpengaruh guna meminimalisir gejolak masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, Ia juga mewanti-wanti supaya jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat atas penanganan hukum pidana di Wilayah Hukum Banten. Ia mengingatkan, terlebih bila penanganan pidana di rasa janggal. Jangan sampai mengarahkan pada masyarakat untuk berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

Ia juga turut meminta Badan (BNN) dan/atau Narkoba untuk lebih mendalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa tersebut.

Ia, mengatakan bila hasil tes urine negatif. Maka, perlu melakukan tes darah. Karena sejatinya hal itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba.

“Jangan dulu mengkalim tidak terbukti di dasari hasil tes urine, Karena perlu juga melakukan tes darah. Toh sejatinya, kesemua itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba. Berpandangan pada alat bukti spesifik, ditemukannya alat hisap di ruang . Jadikan bukti alat hisap itu, sebagai tracking untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Mengenai dugaan kuat terjadinya penodongan senjata api dan dugaan pemakai sabu, Ia menekan bahwa hal itu adalah legitimasi, oknum Kepala Desa tersebut tidak memiliki etika dan .

Namun, King Badak menyebut, hal itu perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar oleh masyarakat di Desa. Sebagai landasan, sanksi sosial terhadap sikap oknum Kepala Desa yang tidak beretika dan bermoral.

“Perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar, oleh masyarakat di Desa. Hal itu, untuk di jadikan landasan sanksi sosial terhadap oknum Kepala Desa yang tidak beretika dan bermoral,” tandasnya. (MIR)