Beranda News

King Badak Nilai Kebijakan Dana Bos SDN 1 Kertaraharja Diduga Berpotensi Melanggar Hukum, Ini Kata Kadis Dindik Lebak

King Badak soroti dugaan tindakan melawan hukum Dana BOS SDN 1 Kertaraharja, pada Senin (10/02/2025).
King Badak soroti dugaan tindakan melawan hukum Dana BOS SDN 1 Kertaraharja, pada Senin (10/02/2025).

, Pelitabanten.com– Sorotan keras dari Ketua Umum Ormas Badak Perjuangan (BBP) Eli Sahroni yang dijuluki King Badak menggetarkan para pemangku kebijakan di instansi Pendidikan Kabupaten Lebak. Pasalnya dana yang direalisasikan di tercium tidak sedap dan dana pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp. 36.900.000 dan di tahap 2 sebesar Rp 33.700.000 dengan jumlah total yaitu Rp 70.600.000 berpotensi melanggar hukum. Hal itu menjadi perhatian pada Senin (10/02/2025).

Eli Sahroni, King Badak Banten menilai pembayaran honor lebih dari Rp 1.200.000 perbulan merupakan pembayaran yang patut menimbulkan tanda tanya. Sebab ada standar yang menjadi dasar untuk menetapkan. Besaran honor untuk guru tenaga honorer bagi yang sudah memiliki NUPTK.

“SDN 1 Kertaharja dengan jumlah 147 siswa itu tidak layak menetapkan pembayaran honor sebesar Rp 70.600.000 untuk dua orang guru tenaga honorer. Ini mark up anggaran. jelas ada perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang , UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler.

King Badak menelusuri bahwa perbuatan ini sebagai pelanggaran pejabat ASN saat sumpah dan janji sebagai ASN. Sebagaimana amanat pasal 21 dan 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN atau dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila berhubungan dengan Tindak Pidana.

“Saya akan membawa ini keranah hukum, biar APH yang melakukan penyelidikan di SDN 1 Kertaraharja,” ungkapnya.

Dikonfirmasi langsung, Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak Hari Setiono akan memanggil pihak SDN 1 Kertaraharja untuk menggali informasi yang beredar ini.

“Saya akan panggil pihak SDN 1 Kertaraharja dan akan memverifikasi kebenarannya. Jika terbukti saya akan berikan sanksi tegas,” ucapnya. (MIR)