LEBAK, Pelitabanten.com– Hujan deras yang melanda wilayah Kabupaten Lebak pada Sabtu Malam (17/01), membuat Jalan Raya Bojongmanik – Cirinten tepatnya di Kampung Bojongmanik, Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Amblas dan menjatuhkan korban pengendara roda empat flat nomor A 1583 VU, merek Suzuki, jenis minibus, warna Biru Metalik pada Sabtu (18/1/2024).
Eli Sahroni atau King Badak atau Ketua Umum Ormas Badak Banten menyoroti bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara jalan dapat di pidana sesuai pasal 273 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dari sanksi ringan hingga berat disesuaikan dengan kondisi kecelakaan akibat jalan rusak.
Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak adalah:
- Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika mengakibatkan luka berat.
- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki
Sanksi pidana ini berlaku bagi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
King Badak juga berpesan agar masyarakat jangan berfikir bahwa Pemerintah tidak bisa di Pidana adanya kecelakaan akibat jalan rusak.
“Ini yang bisa menjerat Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan,” ungkapnya.
King Badak juga mengingatkan agar Pihak ketiga jangan Sumringah ada jalan rusak, karena akan dapat kerjaan dari Pemerintah salah satunya PUPR. Tetapi pihak ketiga juga akan terseret jika ada masyarakat yang menggugat kejadian kecelakaan akibat jalan rusak.
“Karena pihak PUPR itu setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan melibatkan pihak ketiga. Bisa saja rusak itu dampak pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran RAB. Memang UU LLAJ tidak mengatur lebih spesifik keterkaitan pihak ketiga, namun ini bisa menjadi alasan rentetan kegiatan tersebut,” pungkasnya (MIR)