![King Badak, Eli Sahroni soroti dugaan kasus Dana BOS di SDN 1 Kertaraharja, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (09/02/2025). King Badak, Eli Sahroni soroti dugaan kasus Dana BOS di SDN 1 Kertaraharja, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (09/02/2025).](https://www.pelitabanten.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0061-640x853.webp)
LEBAK, Pelitabanten.com– Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) Online Kemendikbud Tahun 2024 di SDN 1 Kertaraharja pada pembiayaan pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp 36.900.000 dan di tahap 2 sebesar Rp. 33.700.000 dengan jumlah total yaitu Rp 70.600.000 untuk pembayaran sebanyak dua guru honorer diduga diselewengkan. Hal itu menjadi sorotan King Badak, Eli Sahroni ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan pada Minggu (09/02/2025).
Bahwa jika dana sebesar itu tidak direalisasikan maka ini ada unsur tindakan kejahatan yang sangat besar di institusi Pendidikan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Permendikbuf Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler.
Eli Sahroni, King Badak menyoroti bahwa ada perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelanggaran. Jelas dana BOS yang sangat besar ini sangat fantastik jika hanya dibayarkan kepada dua honorer saja. Artinya ada dugaan ingin merampok untuk kepentingan memperkaya diri pribadi dan kelompok dengan cara korupsi terhadap keuangan negara yang diduga dilakukan oleh pihak SDN 1 Kertaraharja pada Dana BOS anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 70.600.000.
“King Badak prihatin atas dugaan tindakan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum SDN 1 Kertaraharja, kasus ini akan dijadikan target untuk ditindaklanjuti dan akan dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.
King Badak merasa janggal dengan dana yang fantastik yang dapat diakses melalui Dana BOS Online Kemendikbud Tahun 2024 ini bahwa pembayaran honorer dua orang tertera sebesar Rp.70.600.000 sedangkan jika guru honor dapat digaji sebesar itu mungkin tidak akan ribut atau unjuk rasa dalam memperjuangkan masuknya menjadi ASN atau PPPK.
“Kalau guru honor dapat digaji sebesar itu, hampir Rp 3.000.000 per bulan maka para tenaga honorer tidak akan ribut hingga aksi unjukrasa bentuk protes atas tidak masuknya menjadi ASN atau PPPK,” terangnya.
Sementara itu, dikutip Buanasenanews.com pada (07/02) Ibu Nonoh, kepala SDN 1 Kertaraharja mengatakan untuk honor guru perbulannya sebesar Rp 1.800.000.
King Badak meminta APH segera mengusut tuntas praktek-praktek dugaan tindakan kejahatan ini, pungkasnya. (MIR)