Beranda News

Kirab Pemilu Jadi Momentum Parpol Ciptakan Aman, Lancar dan Damai

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Komisi Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang,

Kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan Pemilu 2024 ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang melalui KPU Kabupaten Tangerang mengundang peserta pemilu serta badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/ di Kabupaten Tangerang.

“Kirab Pemilu 2024 ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, agar partisipasi tentang kesadaran dalam nenggunakan dan menyalurkan hak suaranya dapat meningkat dalam Pemilu serentak 2024,” demikian kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana menyampaikan.

Menurutnya, persiapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan sejak jauh hari, bahkan belum lama ini peserta pemilu mulai dari calon () hingga parpol telah mendeklarasikan sikap untuk memastikan pemilu berjalan .

Baca Juga:  Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

“Saya berharap melalui momentum Kirab ini penyelenggaraan pemilu nanti dapat berlangsung aman, lancar dan damai. Kemudian untuk panitia yang bekerja nantinya dapat bertindak profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya”.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar menyatakan, bahwa kegiatan kirab tersebut tidak hanya dilakukan hari ini melainkan akan dilanjutkan disetiap daerah pemilihan terutama di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Kami juga telah membuat surat kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut diantaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN serta  berkampanye di tempat ,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan kirab tersebut dilaksanakan selama 7 hari mulai dari tanggal 5 hingga 11 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November, maka dihimbau untuk seluruh partai politik untuk tidak berkampanye selama kirab berlangsung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Badan Kesbangpol: Penguatan Parpol Penting Sebagai Instrumen Demokras