TANGERANG, Pelitabanten.com – Pasangan di luar nikah yang hidup sekitar kurang lebih 3 tahun, Acong (60) dan Siti Waryah (50) berakhir di ‘Meja Hijau.”
Pasalnya, Acong seorang duda dan pengusaha yang ditinggal istrinya karena meninggal, hidup serumah tanpa Ikatan Pernikahan dengan Siti Waryah janda 2 anak yang sudah cerai dengan suaminya. Pada 2017 lalu Acong membelikan mobil Fortuner Siti Waryah dan sepeda motor untuk anaknya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/4/2018) di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa Siti menganiaya teman kumpul kebonya.
“Pada tanggal 30 oktober 2017 di Perumahan Ganda Asri Tangerang, terdakwa mengambil berkas dan dokumen korban dari dalam lemari, sewaktu korban sedang di kamar mandi, dan membawa lari beserta mobil Fortuner milik saya, ujar Acong, Saksi sekaligus Korban.
Dikatakan saksi sempat mengejar, ketika korban membuka pintu mobil terdakwa mendorong pintu mobil dan korban terjatuh. Terdakwa yang sudah punya niat jahat membawa lari mobil serta dokumen-dokumen korban serta BPKB mobil dan motor.
Saksi korban, Acong yang mengalami luka-luka dan kerugian, karena terdakwa menjual mobil Portuner Tahun 2017 seharga Rp 400 jutaan yang dibeli Rp 500 juta, beserta dokumen lainya dan dalam kejadian ini saksi mengalami kerugian lebih kurang 600 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa, Siti Waryah dIidakwa oleh jaksa, Nesya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Suharni telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.