Beranda News

KNPI Malingping Laporkan Temuan 12 Kegiatan Usaha Tambak Udang Tak Berizin

KNPI Malingping Laporkan Temuan 12 Kegiatan Usaha Tambak Udang Tak Berizin
M. Febi Pirmansyah Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingpping.

LEBAK, Pelitabanten.com– Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping datangi Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) wilayah Serang. Melaporkan badan-badan usaha Tambak Udang yang belum mengantongi izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

M. Febi Pirmansyah Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingpping mengatakan pihaknya melaporkan 12 Badan usaha Tambak Udang yang ada di wilayah Lebak Selatan yang belum memiliki izin PKKPRL.

“Hari ini kami melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak selatan yang belum mengantongi izin PKKPRL”, ujarnya.

Seperti yang di ketahui sebelunya pihak DPK KNPI Kecamatan Malingping sempatĀ  melakukanĀ  Aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak yang tidak memilik izin tersebut.

Febi pun mengatakan langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah.

“Ini bentuk keseriyusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami sebagai pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah senang. Kami malah senang, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan”, terangnya.

Ia pun menegaskan pada saat bertemu dengan pihak ditjen untuk segera menindak para badan-badan usaha yang belum memiliki kelengkapan izin PKKPRL.

“Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami di sambut oleh pihak ditjen yaitu stafnya. Kami memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak dirjen untuk segera menindak lanjut” tutupnya. (MIR)