TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Maraknya penemuan dan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar dan diskriminasi, Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan buka Sentra Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (SENDU) di sekretariat TRUTH yang beralamat Jl. Menteng Raya Blok D1 No. 20 Griya Jakarta Pamulang Barat Kec. Pamulang Tangerang Selatan. (27/04/17).
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Berkaitan dengan masih maraknya pungli di sekolah, menjadi sorotan serius bagi organisasi koalisi anti korupsi yang ada di Tangerang.
Ketua Kordinator koalisi Nurman Samad menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan bersama Kemendikbud dan Kemenag Nomor 2/VII/2014/Nomor 7 tahun 2014 tentang penerimaan peserta didik baru dilingkungan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs di setiap daerah jelas dilarang melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pemeliharaan Anti Korupsi III Tangerang bahwa 57,5% narasumber mengakui masih diminta pembiayaan dalam proses PPDB, tambahnya.
Selain itu, masih banyaknya tidak mematuhi regulasi pendidikan dengan tidak menerima usia 6 s/d 7 tahun dengan alasan belum cukup umur. Padahal dalam regulasi sebenarnya semestinya diterima, namun hal ini kemudian menjadi celah untuk melakukan penawaran apabila pihak menerima maka dana BOS sebesar 1,3 juta/tahun ditanggung oleh peserta didik, imbuhnya.
Anehnya lagi bahwa seleksi PPDB prosesnya sangat tertutup. Mulai dari tingkat SMPN hingga SMAN terkait kuota untuk jalur prestasi, tidak mampu, dan domisili terdekat serta luar daerah sering disalah gunakan dan bahan bancakan bagi para oknum sekolah dan pejabat, tandasnya.
Kami juga menemukan di website resmi PPDB Kota Tangerang Selatan bahwa sejumlah sekolah yang menerima peserta didik dari luar daerah melebihi kuota yang telah ditentukan yakni 5% siswa berprestasi, 5% tidak mampu, 5% berdomisili terdekat, dan 5% luar daerah.
Oleh karena berbagai persoalan ini, maka kami dari MPPT (Masyarakat Peduli Pendidikan Tangerang) yang tergabung dengan Tangerang Publik Transparancy Watch (TRUTH), Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) dan Komunitas Peduli Bangsaku memberi ruang pengaduan kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apabila ada pungutan liar dan diskriminasi yang dilakukan oknum sekokah maupun pejabat.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian kawan-kawan pada tahun 2016 lalu masih banyaknya penemuan pelanggaran seperti pungutan liar, tidak patuhnya terhadap regulasi serta kurangnya transparasi memberi semangat bagi kami untuk melakukan gerakan ini. Dengan adanya gerakan ini kami sebarkan, untuk memberi ruang kepada masyarakat luas, harapnya. (Angri)