LEBAK, Pelitabanten.com– Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Adukan Ormas Ilegal yang mengatasnamakan LMP yang menempati bangunan diarea Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak karena diduga melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan.
Bahwa peruntukan bangunan tersebut digunakan untuk perdagangan bukan dijadikan sebagai Sekretariat Ormas yang Ilegal. Iwan Tahapary meminta kepada Komisi II DPRD Lebak untuk segera menindaklanjuti Disperindag Kabupaten Lebak dan Satpol PP untuk segera membubarkan sekretariat Ormas Ilegal yang menempati area Pasar Buah, Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (5/02/2025).
“Kami meminta kepada Komisi II DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menindak bangunan sekretariat Ormas yang menggunakan fasilitas dan area Pasar Buah, Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Kami berharap secepatnya Satpol PP membubarkan area sekretariat Ormas Ilegal tersebut,” ucapnya.
Asep Nuh Bin H. Oman, S.E, wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak menjelaskan bahwa Komisi II akan merekomendasikan kepada Disperindag untuk segera mencabut izin keberadaan sekretariat Ormas disalah satu area Pasar Buah, Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kabupaten Lebak.
“Kami ingin fungsi dan peranan pasar dijalankan dengan baik. Bukan untuk dijadikan sebagai sekretariat Ormas. Tetapi area untuk transaksi antara konsumen dengan produsen. Disinilah Disperindag Kabupaten Lebak harus menjalankan peranannya dengan baik,” ungkapnya.
Audiensi di hadiri oleh Komisi II diantaranya Hapit Pudin Fraksi Partai Golkar, H. Karim Fraksi Partai Nasdem, dan Asep Nuh Bin H. Oman Fraksi PPP.
Komisi II akan segera menindaklanjuti aduan dari Ormas LMP Macab Lebak Pimpinan Iwan Tahapary. (MIR)