TANGERANG,Pelitabanten.com – Dalam rangka Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya S.ST.MM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Saung Sahara binong permai Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Minggu malam (22/12/2024).
Acara yang diawali pembacaan doa yang dilakukan oleh pak Muslihat pertanda sebelum dimulainya Sosialisasi peraturan daerah agar kedepan pelaksanaan dimudahkan oleh Tuhan yang maha kuasa.
Rispanel Arya, anggota DPRD Provinsi Banten, dari Fraksi Partai PKS mengatakan bahwa Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah adalah upaya untuk memasyarakatkan Perda sebagai produk hukum daerah yang bertujuan agar masyarakat dapat memahami, mentaati, dan menerapkannya
“‘ Tentunya menambah pengetahuan pada masyarakat dan aparatur tentang produk hukum daerah bisa dipahami oleh masyarakat terkait perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Anggota Komisi III bidang Pendapatan.
Disamping itu ada pertanyaan dari masyarakat terkait Sekolah Gratis dan Makan Gratis yang disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Banten Rispanel Arya bahwa sekolah gratis yang di gaungkan Gubernur Banten Terpilih Andra Soni – Dimyati.
” Kami akan mengikuti seperti apa pelaksanaan nya, agar program yang dituangkan dapat terealisasi demi kepentingan masyarakat Banten,” terang Politisi PKS itu.
Adapun program Makan Gratis pada sekolah Rispanel juga menambahkan bahwa program pusat akan membawa dampak yang positif.
” Karena kita baru lakukan sempel tahun 2024 dengan pemberian makan gratis dan segera terealisasi pada bulan tahun 2025 dengan memperdayaan kantin sekolah pada saat pelaksanaan ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah,” kata Rispanel Arya
Sementara Sosialiasi Pembentukan Daerah pada masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan Perda.Masukan tersebut dapat disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, atau sosialisasi.
Dasar hukum utama pembentukan Perda di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(*)