TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Buser Polsek Teluknaga Resort Metro Tangerang Kota ahirnya berhasil membekuk 3 orang Komplotan Spesialis Pencurian Motor dengan pemberatan.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka diawali dengan tertangkapnya pelaku yang berinisial “AM”(21/9/2017). Didepan penyidik AM mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 (delapan belas) kali selama rentang waktu dari bulan Januari 2017 hingga September 2017 di wilayah Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga Tangerang.
Ketika ditangkap, tersangka “AM” sempat dihadiahi timah panas tepat menyasar ke salah satu kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan berusaha menyerang petugas dengan menggunakan pisau yang ia selipkan dibalik bajunya.
Dalam aksinya AM ditemani oleh beberapa temannya yaitu, “MT”, “TG”, “YG”, “CT” dan “GL”, biasanya teman-teman AM bertugas untuk mengawasi disekitar TKP, sementara AM bertugas sebagai Eksekutor. Dari kelima teman AM, dua orang dapat dibekuk aparat, yaitu MT dan TG sementara tiga lainnya YG, CT dan GL masih buron.
Masih menurut pengakuan tersangka AM, ia bersama kawan-kawannya dalam melancarkan aksinya sering dilakukan di malam hari dengan sasaran Sepeda Motor yang di Parkir di halaman atau teras rumah maupun diparkiran umum dengan cara merusak rumah konci kontak ataupun gembok dengan menggunakan Konci Leter “T”, dan hasil curiannya di jual dengan harga yang bervariasi kepada penadah yang berinisial “OD” dan “BS” kini masih dalam pengejaran aparat polisi Polsek Teluknaga.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Teluknaga AKP. Fredy Yuda Satria, S.ST ketika menjawab para awak media yang datang ke Mapolsek Teluknaga, Kamis (5/10/2017), Kini para tersangka dan barang bukti, diantaranya beberapa unit sepeda motor hasil kejahatannya diamankan di Rutan Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “Imbuh Kapolsek