Beranda News

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polisi

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polisi
Konferensi Pers Ungkap Kasus Spesialis Bobol Gudang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Komplotan spesialis pembobol gudang diringkus polisi, dari lima pelaku yang tertangkap dua orang terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karna melawan saat akan ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Teluk Naga AKP Dedi Herdiana didampingi Kasubag Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rohim, Wakapolsek IPTU Wismoyo, Kanit Reskrim IPDA Deden Hary serta perwakilan Da’i Kamtibmas Teluk naga. Kepada awak media, saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Teluk Naga, Jum’at (2/3/2019) sore.

Lima pelaku diketahui berinisial RM (35), RJ (34), DN (26), HR (32) dan RD (36). Mereka ditangkap berdasarkan beberapa laporan, bahwa di kawasan pergudangan Indah Dadap, Blok BQ Nomer 16, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, perihal pencurian dengan pemberatan.

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polisi
Lima Bobol Gudang Diringkus Polisi. Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

“Kelima ini merupakan spesialis pembobol gudang yang sudah sering melakukan aksinya dikawasan pergudangan tersebut,” Kapolsek.

Baca Juga:  Peduli Yatim, Gapura Tangsel Adakan Gathering dan Santunan

Disebutkanya, komplotan ini sudah sering melakukan aksinya hingga puluhan kali, dan berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang pernah melakukan pencurian sebanyak 10 hingga 15 kali.

“Dari pengakuan para tersangka ada yang sudah melakukan pencurian sebanyak sepuluh sampai lima belas kali, yang masuk sebanyak tiga laporan kepada pihak kami (Polsek Teluk Naga-red),” terang Kapolsek.

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polisi
Truk Yang Digunakan Para Pelaku Untuk Mengangkut Barang Jarahannya. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Dalam melakukan aksinya sambung Kapolsek, komplotan curat ini memiliki peran masing-masing. Sementara barang yang berhasil diamankan dari komplotan ini berupa satu unit truck, sepuluh drum berisi cairan resin, satu kunci inggris, dua unit motor, dan empat buah handphone.

“Atas perbuatannya kelima tersangka kita jerat pasal 363 ayat 1, butir ke 3, 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.