KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kendati telah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Industri beton yang berdiri sekitaran kelurahan gondrong Kecamatan cipondoh disinyalir masih terus beroperasi.
Selain dinilai mengganggu, keberadaan industri beton tersebut dituding juga menyalahi peraturan yang berlaku.
Penggiat sosial sekaligus aktivis lingkungan dari Patriot Nasional (Patron) Saiful Bahri mengaku sebelumnya telah melayangkan surat keberatan ke beberapa instansi terkait akan keberadaan industri tersebut.
Hal tersebut dilakukan lantaran apabila mengacu pada aturan, dilokasi tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang untuk mendirikan bangunan sekaligus industri beton.
“Karna itu adalah bagian dari ruang terbuka hijau,”jelas Marcel kepada wartawan, Minggu (20/10/2019).
konyolnya lagi, Kata Marcel, kendati dari dinas perumahan dan pemukiman telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup usaha beton yang menyuplai bahan ke beberapa perumahan dibilangan alam sutera tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
“Pernah perkim mendisposisikan untuk menutup tempat itu, dan waktu itu dilakukan oleh SatpolPP dan telah dilakukan sidang Tipiring yang menjatuhkan sanksi denda dan penyegelan atas lokasi tersebut,”tuturnya.
Namun pada kenyataannya ia menilai peraturan yang menjadi payung hukum untuk menutup lokasi tersebut justru diduga dikangkangi oleh pihak manajemen perusahaan beton tersebut.
“Seharusnya putusan dari persidangan tersebut dapat dijadikan acuan dan menyeret ke ranah pidana karna tidak tunduk kepada putusan persidangan dengan terus melakukan aktivitas produksi yang telah disegel tersebut,”tukasnya.
Marcel menilai sanksi yang dijatuhkan kepada pihak pengelola diduga hanya dijadikan acuan dan dasar bagi oknum SatpolPP Kota Tangerang untuk mencari keuntungan dengan membiarkan industri beton tersebut tetap berjalan.
“Kami menduga ada upaya pembiaran dan ada sejumlah uang yang disetorkan agar mereka dapat terus melakukan aktivitas produksi,”tuturnya.
Dengan demikian, ia mendesak kepada kepala satuan polisi pamong praja kota tangerang untuk segera melakukan aksi nyata dengan menutup secara permanen bangunan sekaligus industri beton tersebut.
“Segera lakukan pembenahan karna selama ini kita dipertontonkan komedi yang tidak lucu dengan ketegasan SatpolPP Kota Tangerang,”jelasnya.
Ia mengaku, jika dalam waktu dekat tidak ada sanksi tegas dari satuan polisi pamong praja kota tangerang pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Mungkin ini adalah upaya kami yang terakhir jaga jaga apabila KasatPolPP yang baru kurang tegas dan kurang bernyali dalam menegakan peraturan daerah,”ungkapnya.
Sayangnya hingga berita ini dilansir, Agus Henra Fitrayana, kepala satuan polisi pamong Praja kota Tangerang belum dapat dimintai keterangannya.
Saat wartawan menghubungi via pesan singkatnya dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut dan akan segera mencari kebenarannya.
“Sy blm dapat informasi dan laporannya…nanti sy cek kembali ke staf,”tulis Agus Hendra. (Cng)