Beranda News

Koordinator Penggarap Lahan di Pinang: Kalau Punya Bukti Silahkan Kepengadilan

Koordinator Penggarap Lahan di Pinang: Kalau Punya Bukti Silahkan Kepengadilan
Tony Baba, Koordinator Penggarap Lahan Ahli Waris Atas Nama Iskandar Darmawan. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tony Baba selaku Penggarap Lahan Ahli Waris Iskandar Darmawan yang memenangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang 1A Khusus angkat bicara terkait bentrok dua kubu ormas, Jum’at 7 Agustus 2020 Pagi tadi.

Sengketa lahan yang berujung pada bentrok dua kubu Organisasi Kemasyarakan (Ormas) di Depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut sempat membuat masyarakat sekitar lokasi resah.

Tony menjelaskan bahwa, Eksekusi tadi pagi memang sudah putusan negara. dan harusnya tidak boleh main main juga dan penghadangan pun tidak boleh dilakukan.

“Kalau menghadang apa dasarnya. Kalau mereka punya bukti silahkan ke Pengadilan,”ujarnya saat ditemui Pelitabanten.com di Markasnya di Wilayah Pinang, Kota Tangerang. Jum’at (7/8/2020) Malam.

Yang jelas, Kata Tony, dirinya selaku koordinator penggarap lahan ahli waris atas nama Iskandar Darmawan akan mempertahankan dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga:  Pimpin Apel, Kapolsek Karawaci: Sukseskan Pelaksanaan Asian Games 2018

“Dibelakang ini pasti ada dalangnya. Selama ini yang saya tau dalangnya Frangky, Dasarnya apa ?,” Kata Dia.

Menurutnya, pihak kepolisian juga seharusnya harus bertindak tegas. Ia pun meminta polisi untuk menangkap siapapun yang berbuat rusuh, jangan biarkan anarkis terjadi.

Tony menjelaskan luas Lahan yang menjadi sengketa adalah seluas 450.000 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Meter Persegi) atau seluas 45 Hektare.

“Buktikan, kalau ada yang belum beres, atau bidang yang belum jelas gugat silahkan, Negara kita kan negara hukum jangan dengan kekerasan. Kita juga bisa keras bisa, bukan dia doang yang bisa,”tegasnya.

Yang jelas, Lanjut Tony, kedepannya pihaknya lebih akan mengacu pada putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan tersebut. Ini adalah hak Ahli Waris.

“Penegak hukum nya sendiri juga seharusnya respon dengan masalah ini, harus hadir. Tadi kan enggak ada. Diminta oleh pengadilan engga ada makanya terjadi keributan segala macam,”tutupnya.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Operasi Kamtibmas di Tangerang Setiap Malam