Beranda News

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Polisi
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat memberi keterangan pada awak media,Kamis (11/10/2018) Malam

SERANG,Pelitabanten.com,– Mantan Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Waringin Kurung periode 2011-2017 berinisial SL telah melakukan tindak dengan kerugian negara mencapai Rp 497.871.83,- terduga diamankan berikut barang bukti di Polres Serang Kota.

Hal tersebut diungkap, saat ekspose kasus di Mako Polres Serang Kota, Kamis (11/10/2018) malam.

AKBP Komarudin mengatakan pada tahun 2015 SL mendapatkan dana desa sebesar Rp 634.721.985,- Setelah didalami ada beberapa item pengadaan yang diduga fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.

Seperti pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 68.838.818,- dan pembangunan sebesar Rp 268.640.145,- yang dalam pengakuannya telah dipertanggung jawabkan sebesar 100 persen artinya dianggap pekerjaan itu selesai.

“Namun dalam realisasi yang kita dapati ada beberpa item barang yang tidak diadakan sebesar Rp 46.238.868 dan pengerjaan kantor desa tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Baca Juga:  25 Ruas Jalan Kota Tangerang Diperbaiki PUPR Jelang Mudik Lebaran 2022

Sementara itu untuk tahun 2016 dikatakan Kapolres, Desa Binangun mendapat dana desa sebesar Rp 1.016.336.000,- berdasarkan hasil terdapat beberapa item pekerjaan fisik tepatnya 4 item yang kekurangan volume.

Keempat item itu diantaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi sebesar Rp 91.452.000,-  pembangunan dan pemeliharaan jalan desa rambat beton sebesar Rp 185.608.600,-

Kemudian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sebesar Rp 67.106.900,- serta kegiatan dan pemeliharaan infrastruktur bangunan dan paving blok sebesar Rp 253.594.700,-

Selain itu, dituturkan Kapolres ada juga pemotongan honor untuk pegawai BPD tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 59.700.000. Dari hasil temuan, lanjut Kapolres yang bersangkutan sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang korupsi perubahan dari UU no 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:  Ugal-Ugalan di Jalan Tol, Bus Murni Jaya Jurusan Labuan-KalideresTerguling

Saat ini,kepada tersangka telah di lakukan penahanan dengan barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp.136 juta termasuk dokumen pekerjaan.

“Penangkapan ini juga menyikapi kebijakan dari agar penggunaan dana desa betul-betul dilakukan tepat, teliti dan detail. Ini juga jadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan penyimpangan dana desa,” Pungkasnya.