KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Beredarnya pemberitaan pakta sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Dasep, menjadi perhatian publik dan civitas akademik kota Tangerang.
Pasalnya, dalam sidang tersebut Jaksa Pengadilan Tipikor Serang Reza Fahlevi membeberkan beberapa nama yang diduga menerima suap dari Dasep seperti yang dilansir dari Bantenhits.com pada hari Minggu, 10 Nopember 2019 kemarin.
Kata Dede, Ketua umum DPC GMNI Kota Tangerang kasus ini bukan merupakan kasus korupsi yang besar, karena mengingat nominal dan nama-nama yang diduga menerima suap hibah KONI Kota Tangerang pun ada lima orang.
“Pertama, kami sangat menyesalkan praktik rasuah yang melibatkan mantan ketua KONI beserta sederet pejabat Kota Tangerang ini karena melihat nominalnya yang sedikit, tapi bukan berarti kami tidak akan turut andil untuk mengawal kasus ini sampai selesai karena kita bicara soal uang yang seharusnya diperuntukan kepada kegiatan-kegiatan positif untuk masyarakat Kota Tangerang,” kata Dede.
Selanjutnya Dede juga menegaskan tentang peran penting Wali Kota dan Gubernur Banten untuk menindak tegas sederet nama tersebut jika memang terbukti bersalah.
“Kami berharap Wali Kota Tangerang dan Gubernur Provinsi Banten juga dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan memegang asas kepastian hukum, karena ini merupakan kasus yang mencoreng nama baik Kota Tangerang dan Provinsi Banten, maka kami menuntut nama-nama yang termasuk dalam kasus suap koni dicopot (pecat) dari jabatannya dan mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.