Beranda News

Kosmetik Ilegal Banyak Ditemukan di Kota Tangerang, Ini Kata Dinas PerindagkopUKM

Kosmetik Ilegal Banyak Ditemukan di Kota Tangerang, Ini Kata Dinas PerindagkopUKM
Razia Kosmetik Ilegal Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang. Minggu, (24/7). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA , Pelitabanten.com melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan bersama Badan Besar Pengawas Obat dan (BPOM) Banten temukan sejumlah kosmetik atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya, produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ungkap Shandy, Minggu (24/7/2022).

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat,” ujar Shandy

Baca Juga:  Miris! Di Kabupaten Tangerang, Puluhan Ribu Surat Suara Pemilu Ditemukan Rusak

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” pungkas Shandy.