Beranda News

Kota Tangerang PPKM Level 3, Kapolres Minta Masyarakat Jangan Panik

Kota Tangerang PPKM Level 3, Kapolres Minta Masyarakat Jangan Panik
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid-19. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat ini, sebab melonjaknya angka kasus Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)..

“Masyarakat tidak boleh panik, namun tidak boleh juga menganggap remeh, karena saat ini cukup banyak masyarakat kota Tangerang yang terpapar Covid-19,” kata Komarudin Sabtu (23.30) dini hari.

Menurut Kapolres, bahwa hingga saat ini situasi rumah sakit – rumah sakit pasien terpapar masih di bawah rata-rata, jumlahnya pun turun naik dan untuk tingkat kematian masih kecil jadi tidak begitu berisiko.

“Malam ini kita akan bergerak ke beberapa titik lokasi keramaian untuk mengingatkan agar masyarakat patuhi aturan pemerintah, karena kami melihat masyarakat sudah mulai kendur dan banyak yang tidak patuh dengan penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker,” tutur Dia.

Baca Juga:  Dor! Suara Tembakan Warnai Penangkapan Pencuri Motor di Tangerang Selatan

Pendekatan persuasif akan lebih di kedepankan dalam mengedukasi masyarakat. Kapolres kembali menekankan, pada kegiatan rutin dimalam libur ini akan juga dimanfaatkan untuk menekankan soft edukasi sembari membagikan masker kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitas diluar.

Jelasnya Lagi, tugas TNI-Polri dan Pemerintah daerah untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman dan juga mewujudkan ketertiban Khususnya di hukum Polres Metro kota Tangerang.

“Mudah-mudahan angka kejahatan dapat di minimalisir, terutama daerah pemukiman harus disentuh dan jangan hanya berpatroli di jalan, jangan sampai masyarakat merasa kami.tidak ada, dan kami (polisi) akan mempersempit ruang gerak kejahatan,” pungkasnya.