Beranda News

KPK Fasilitasi Pemerintah Daerah Soal Aset Daerah

KPK Fasilitasi Pemerintah Daerah Soal Aset Daerah
Foto Pelitabanten.com (Ist)

SERANG, Pelitabanten.com — Wali Kota Tangerang R. Wismansyah menghadiri acara Rapat Program Pemberantasan di Wilayah Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (24/11/2020).

Rapat yang mengusung fokus pembahasan terkait penertiban penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten tersebut dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, .

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Utama serta Bupati dan Walikota se – Provinsi Banten.

Arief mengungkapkan pendampingan yang diberikan oleh KPK kepada Pemerintah Daerah menjadi salah satu faktor pendukung dalam proses penertiban aset milik Pemda.

“Tentunya agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Polsek Batu Ceper Kawal Pengamanan Kampanye Calon Walikota

Selain itu, rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan antara Pemkab dan Pemkot Tangerang terkait lahan milik PT. Angkasa Pura II yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab dan Pemkot Tangerang.

“Hal ini untuk mendukung peningkatan pelayanan masyarakat serta mendukung pengamanan aset di wilayah Kota Tangerang,” terang Arief.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK hadir untuk membantu pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan terhadap aset yang tidak terealisasi dengan baik.

“KPK sangat konsen terhadap hal ini, kami harap pencapaian yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat terus mempertahankan dan terus ditingkatkan,” Tukas Nawawi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang menerima 81 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan Fasum yang telah diserahterimakan pada Tahun 2020 sebanyak 486 bidang tanah.

Baca Juga:  Atur Lalu Lintas, Pemkot Tangerang Gunakan Traffic Public Announcement

Selain itu Pemkot Tangerang juga telah menyepakati MoU antara PT. Angkasa Pura II (Persero) kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait pemanfaatan aset instansi pemerintah yang berada di wilayah Kota Tangerang.