Beranda News

KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten

KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten
Foto: Istimewa

JAKARTA, Pelitabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perpanjangan masa penahanan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Banten tahun 2016.

Dalam APBD tersebut terdapat penyertaan modal kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk membentuk Bank Banten.

Perpanjangan masa penahanan ini ditandatangani Hartono yang merupakan kader Partai Golkar usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus tersebut, Jumat (18/12/2015).

“Perpanjangan masa penahanan,” kata Hartono di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Hartono, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, Tri Satriya Santosa dan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol yang juga telah menjadi tersangka kasus tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa seorang bernama Endang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Hartono.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap Hartono, Ricky, dan Tri di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12) lalu. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016.

Dalam APBD tersebut, terdapat anggaran penyertaan modal kepada PT BGD yang rencananya akan digunakan untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Setelah diperiksa intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.