TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar diskusi bersama Forum Jurnalis KPPU tentang capaian selama kurun waktu lima tahun yang digelar di Hotel Mercure Serpong Alam Sutera Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk terus membangun capaian ke depan karena KPPU saat ini memang sedang melakukan pemilihan komisioner baru.
Gopprera Panggabean selakuDirektur Penindakan pada KPPU mengatakan, bahwa saran yang telah dilakukan memang tidak mengikat karena tidak baku, dan bicara penegakan hukum tentang UU No. 5 tentang Pelaku Usaha, KPPU berwenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran UU No. 5.
“Disini memang kita akui banyak hambatan dalam melakukan proses kebijakan hukum bagi pelaku usaha, mengingat kewenangan KPPU memang masih terbatas, karena KPPU tidak bisa menggeledah atau sampai menyita. Hal itulah yang mengakibatkan pelaku usaha yang melanggar tidak bisa terkena efek jeranya,” Ujar Gopprera Panggabean, Minggu (01/04/2108).
Diantara tugas KPPU hanya melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; dan melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
“Dengan hal tersebut maka KPPU berusaha akan mengupayakan Amandemen dengan sanksi denda setinggi-tingginya,” imbuhnya.
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang KPPU hanya berhak menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang tersebut.