Beranda News

Dandim 0506/Tgr dan KPU Gelar Deklarasi Kerukunan Umat

Dandim 0506/Tgr dan KPU Gelar Deklarasi Kerukunan Umat
KPU dan Forkoponda Kota Tangsel Deklarasi Kerukunan Umat, Foto Pelitabanten.com (Dok list)

TANGERANG, Pelitabanten.com — Untuk menciptakan di Pemilu 2019 Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi bersama KPU dan Forkoponda Kota menggelar deklarasi tempat tidak digunakan untuk kampanye di gereja Kota Tangsel, Kamis (21/02/2019).

ketua Kota Cecep mengatakan, atasnama Bawaslu Kota Tangsel memgucapkan Dandim 0506/Tgr bersama KPU yang telah menggagas deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, isu Hoax, sara dan radikalisme.

Dandim 0506/Tgr dan KPU Gelar Deklarasi Kerukunan Umat
Deklarasi Kerukunan Umat Foto Pelitabanten.com (Dok lis)

“Deklarasi tempat ibadah untuk dijadikan tempat kepentingan kampanye, isu hoax sara radikalisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan dari Bawaslu Kota Tangsel untuk itu saya mengucapkan terimakasih atas gagasan Bapak Dandim 0506/Tgr,” ucapnya.

Dalam deklarasi penolakan selain forkopinda Kota Tangsel beragama islam, kristen, Budha, Hindu, khatolik melakukan deklarasi di gereja, dan Vihara.

Editor : Adin