Beranda News

KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan 1.407 Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan 1.407 Surat Suara Rusak

Tangerang, Pelitabanten.com-KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Pemusnahan Surat Suara yang rusak atau yang tidak layak untuk di gunakan pasca Pilkada yang akan dilaksanakan Rabu 27 Juni 2018.

Dalam Pemusnahan surat-surat tersebut menggunakan alat Mesin Penghancur. Adapun kegiatannya dilakukan di ruang Lobby KPU Kabupaten Tangerang, Senin (25/06/2018).

Dalam proses pemusnahan itu disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, Perwakilan Polresta Tangerang serta Kodim 05/10 Tigaraksa.

Menurut Akhmad Subagja, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Logistik, “Surat suara yang rusak ini adalah hasil dari pengecekan dan pensortiran oleh kami, ini merupakan tugas kami untuk mengontrol surat suara yang layak di gunakan oleh Warga Kabupaten Tangerang” ucap beliau.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jumlah surat suara yang rusak sebanyak 1.407 lembar. adapun kriteria rusaknya bermacam-macam diantaranya ada yang sobek, tintanya luntur, serta bentuk surat suara yang tidak simetris dan surat suara yang tidak ada gambarnya dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Maju Sebagai Caleg dari Partai Nasdem, Inilah Visi Misi Luber Sitanggang

“ini merupakan surat suara yang wajib kita musnahkan.”ucapnya.

Adapun Surat suara yang di musnakan tidak mencapai 1% dari jumlah DPT yang berjumlah 1.843.188 di Kabupaten Tangerang.

“dan kami melakukan Penandatanganan berita acara Surat suara yang dimusnakan menggunakan mesin penghancur kertas ini, serta dilakukan secara bersama-sama oleh KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang.”tuturnya.