TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama seluruh jajaran KPU Kota Tangerang untuk mensosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Kamis (25/01/2018)
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, tim pemenangan pasangan calon, perwakilan seluruh partai politik pendukung, serta perwakilan dari Pemerintahan, Kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye.
“Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 2017, harapan kami semua yang ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada 7 (tujuh) poin yg penting diperhatikan,” ujar Sanusi dalam rakor yang digelar di ruang rapat KPU Kota Tangerang.
Dalam rakor tersebut, Sanusi juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya.
Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sanusi menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon.
“Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Adapun terkait ukuran Bahan Kampanye (BK) yang diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) kampanye KPU Kota Tangerang adalah sebagai berikut;
- Selebaran (Ukuran 8,25 cm x 21cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
- Brosur (Ukuran Posisi Terbuka 21 cm x 29,7 cm), (Ukuran Posisi Terlipat 21 cm x 10 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
- Pamflet (Ukuran 21 cm x 29,7 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
- Poster (Ukuran 40 cm x 60 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
Adapun ukuran desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditetapkan KPU Kota Tangerang adalah sebagai berikut;
- Baliho/Billboard/Videotron (Ukuran 3 m x 5 m) pemasangan Tingkat Kota, sebanyak 5 buah.
- Umbul-umbul (Ukuran 5 m x 1,15 m) pemasangan Tingkat Kecamatan sebanyak 160 buah.
- Spanduk (Ukuran 1,5 m x 5 m) pemasangan Tingkat Kelurahan sebanyak 208 buah.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. (Fatah)