Beranda News

KPU Kota Tangerang Tegaskan Hanya Arief-Sachrudin Mendaftar Untuk Pilkada 2018

KPU Kota Tangerang Tegaskan Hanya Arief-Sachrudin Mendaftar Untuk Pilkada 2018
Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023, Arief R Wismansyah - Sachrudin resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangerang. Rabu (10/1/2018)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-, – Sachrudin resmi mendaftarkan diri, pada Rabu (10/1/2018). Pasangan calon ini diusung 10 partai politik pemilik kursi DPRD Kota Tangerang.

Ketua , Sanusi mengatakan bahwa pihaknya mempunyai batas akhir pendaftaran penerimaan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pilkada 2018 yakni tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00.

“Setelah dua hari lalu kita buka pendaftaran pada tanggal Januari 2018, hari ini dipastikan hanya satu pasangan yaitu Pak Arief dan Pak Sachrudin dengan sepuluh partai pengusung,” kata Sanusi.

Dipaparkan Sanusi, bakal pasangan calon ini didaftarkan oleh 10 Partai Politik pemilik Kursi di DPRD Kota Tangerang. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, , , Demokrat, Hanura, PKS, dan Nasdem.

Baca Juga:  Bacaleg Newbie Golkar Kota Tangerang, Biasa Bersama Rakyat, Menang Kalah Adalah Konsekuensi

“Karena tidak ada lagi partai yang tertinggal berdasarkan PKPU yang ada, kita lanjutkan proses yang ada dan tidak ada lagi penundaan tahapan. Kemungkinan jika berkas verifikasi sudah lengkap dan kita masukkan ke Silon, maka dinyatakan bisa dilanjutkan,” papar Sanusi, saat Konferensi Pers dihadapan awak media.

Menurut Sanusi, tahapan selanjutnya adalah, akan dilaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Jumat dan Sabtu (12-13) Januari 2018 di RSUD .

“Paslon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di . Pemeriksaan kesehatan ada tiga hal yang akan diperiksa, pertama yakni kesehatan fisik, kedua kesehatan psikologis, dan yang ketiga bebas narkoba,” ucap Sanusi.

Ditegaskan Sanusi, proses tahapan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon tidak ada yang berubah, hanya beberapa teknis kampanye yang ada perubahan yakni mengacu pada PKPU 14/2015, dan Masyarakat tetap memiliki 2 (Dua) Pilihan dalam Surat Suara nanti, Yakni kotak dengan gambar kedua pasangan calon, atau kotak tanpa gambar pasangan calon.

Baca Juga:  KPU Rangkul Guru Silat Betawi se-Kecamatan Larangan Sosialisasikan Pilkada Kota Tangerang

“Pilihan ada di tangan masyarakat. Itu hak mereka, yang penting masyarakat mau datang ke TPS dan ikut meningkatkan partisipasi Pilkada, dan bersama sukseskan Pilkada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Dalam keterangan persnya, menyatakan, pihaknya siap menang dan siap kalah apapun kondisinya. Harapan yang sama dinyatakannya, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya.

“Memilih kami ataupun kotak kosong itu hak masyarakat, tetapi saya yakin masyarakat Kota Tangerang itu masyarakat yang cerdas. Jika kami memang berjodoh dan dapat dipercaya untuk memimpin kembali di Kota Tangerang, maka kami semua sepakat untuk bersama Tangerang,” pungkasnya.