TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus penuduhan dugaan pencurian sebuah Handphone di Hypermart Mall Bale Kota Tangerang pada Minggu, 13 Agustus 2017 berbuntut panjang. Kartiwi yang dituduh sebagai pencuri oleh Sandro, Kepala Keamanan Hypermart Mall Bale Kota Tangerang, melaporkan Sandro ke pihak polisian pada Senin, 14 Agustus 2017.
Kartiwi yang sebelumnya mengaku sebagai karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang disanggah langsung oleh kuasa hukumnya Gun Rico, SH. Pasalnya, Kartiwi merupakan Sales Promotion Girls (SPG) produk susu Nestle yang ditugaskan di Hypermart Mall Bale Kota dan Hypermart Apartemen Ayodhya Tangerang.
Gun Rico menjelaskan Kartiwi telah bekerja di perusahaan Nestle pada bulan Januari 2017.
“Mohon maaf, saya tegaskan, Kartiwi bukan kayawati Hypermart. Melainkan sebagai SPG dari susu Nestle yang dipekerjakan di Hypermart,” jelas Gun Rico kepada wartawan Pelitabanten.com. Rabu (30/8/2017)
Lebih lanjut Gun mengatakan, kasus penuduhan pencurian handphone yang tidak mendasar ini, sedang diproses oleh Polsek Tangerang.
“Biarkan Polisi yang bekerja untuk klien saya. Saya akan kawal kasus ini demi tegaknya keadilan”, tutup Gun Rico.
Wartawan: Arief Eko