Beranda News

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR: Maryani Manulang jadi Tersangka, Itu Pengembangan Proses Penyidikan

Kuasa Hukum Dirut Perumda Pasar NKR Deden Syuqron saat memberikan keterangan media, di Kantor Perumda Pasar NKR, Jalan Nyimas Malati, Kota Tangerang, Foto. (Istimewa)
Kuasa Hukum Dirut Perumda Pasar NKR Deden Syuqron saat memberikan keterangan media, di Kantor Perumda Pasar NKR, Jalan Nyimas Malati, Kota Tangerang, Foto. (Istimewa)

TANGERANG,Pelitabanten.com-Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti tidak pernah melakukan pelaporan terhadap seorang pedagang Pasar Kuta Bumi yang bernama Maryani Manulang.

Demikian dinyatakan Deden Syuqron, Kuasa Hukum Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, saat konferensi pers, di Kantor Perumda Pasar NKR, Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2024) sore.

“Maryani Manulang kemudian menjadi tersangka atau ditersangkakan, yaitu dalam kasus kaitan revitalisasi Pasar Kuta Bumi, itu adalah pengembangan dari suatu proses penyelidikan atau penyidikan. Dia menempatkan, atau menggunakan, memanfaatkan ruang dagang secara tanpa hak,” kata Deden Syuqron.

Sebab demikian, lanjutnya, apabila Dirut Perumda Pasar NKR dilaporkan Maryani Manulang kepada Polda Banten, atas dugaan pelaporan palsu. Tentunya, itu error in persona atau salah orang.

Disampaikan Deden Syuqron, pedagang yang berhak menempatkan ruang dagang di Pasar Kuta Bumi, adalah pedagang yang telah menerima surat tanda bukti pemakaian kios, los atau grosir yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dilanjutkan oleh UPT Pasar, kemudian PD Pasar.

Baca Juga:  Pj Bupati Tangerang Dampingi Menkominfo Resmikan Digital Experience Center Sinarmas Land

“Setelah menjadi Perumda Pasar NKR, sejak Bu Finny menjadi direktur, tidak pernah menerbitkan tanda bukti karena memang masa ini sudah berkahir. Masa ini berakhir pada, ada yang Juli, ada yang Agustus, ada yang September, Desember 2023, itu sudah tidak ada lagi hak pemakaian ruang dagang,” jelasnya.

Untuk diketahui, tuturnya, PD Pasar pernah memberikan surat pemberitahuan, tentang berakhir masa perjanjian kerja sama pembangunan Pasar Kuta Bumi pada 2008. Lalu, ada pemberitahuan lagi dari PD Pasar, tentang perjanjian kerja sama dengan Kopastam (Koperasi Pasar Taman) yang telah berakhir pada 2010.

“Kopastam tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengolahan Pasar Kuta Bumi. Sementara yang kami tahu bahwa banyak para pemakai atau pengguna ruang dagang, yang mereka baru memperoleh tahun 2017. Oleh karena itu, banyak yang mengklaim masih punya hak ruang dagang sampai 2027, sampai 2029,” tuturnya.

Padahal, menurut Deden Syuqron, secara normatif sesuai dengan perjanjian bahwa sudah berakhir pada 2008. Artinya, Kopastam sudah harus menyerahkan semua ruang dagang kepada PD Pasar pada saat itu.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Calon Ketua Bamusi Kabupaten Tangerang, Abu Ahmadi : Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

“Nah tiba-tiba, Kopastam menerbitkan apa yang disebut dengan surat tanda bukti pemakaian kios, los. Itu tentunya harus melihat sejauh mana legitimasinya. Apakah Kopastam berwenang memberikan surat tanda bukti pemakaian?” ucapnya.

Deden Syuqron menambahkan, Dirut Perumda Pasar NKR melaporkan Suti Imah, pedagang Pasar Kuta Bumi, terkait dengan 3 pasal. Antara lain, Pasal 160, soal penghasutan, sebab menurutnya, Suti Imah sangat proaktif menghasut melalui media.

“Jadi pelaporannya hanya terhadap Bu Suti Imah. Dugaannya, terhadap Pasal 160 mengenai penghasutan. Pasal 385 dan Pasal 167 mengenai memasuki pekarangan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kamaruddin Simanjuntak mempolisikan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang berinisial FW atas dugaan pelaporan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.

Baca Juga:  Babak Baru Dugaan Korupsi DPRD Kota Tangerang Patron Lapor ke Kejagung RI

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap FW karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kuta Bumi atas nama Maryani Manulang.

Maryani Manulang itu mempunyai bukti, bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, bagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sedangkan Bu Maryani mempunyai bukti yang sah.

“Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,” jelas mantan Pengacara Keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1/2024).

“Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,” tambahnya, dengan nada rendah.