Beranda News

Kubu Oso Menang, Hanura Banten Akan Menggelar Kegiatan Sosial

Kubu Oso Menang, Hanura Banten Akan Menggelar Kegiatan Sosial

BANTEN, Pelitabanten.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Banten merasa lega atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang telah menolak permohonan gugatan pemohon Daryatmo dan Syarifudin Sudding terkait keputusan fiktif positif kepengurusan DPP Partai Hanura sebagaimana tertuang dalam perkara gugatan pemohon nomor.12/PTUN-JKT/2018.

Ketua DPD Partai Hanura Banten Ahmad Subadri mengatakan
putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang disampaikan dalam sidang yang berlangsung hari ini Kamis (17/5/2018) menunjukkan jika kepengurusan DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu Pengurus DPD Partai Hanura Banten akan segera mensosialisasikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu, kepada semua kader-kader sampai tingkat ranting dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura.

“Tujuannya agar semua bisa memahami dan mengerti akan status hukum partai. Pada Intinya saya selaku Ketua DPD Hanura Banten menyambut baik putusan PTUN tersebut. Dan akan terus melakukan konsolidasi untuk memperkuat infrastruktur partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2019,”tukasnya.

Baca Juga:  Semangati Atlet Porprov Banten, Arief: Harus Optimis Juara

Subadri Melanjutkan dengan adanya kabar baik seperti itu, Hanura Banten akan menggelar berbagai kegiatan Sosial di bulan Ramadan, ia mengungkapkan agar kedepannya Hanura semakin dekat dengan masyarakat.

“saya akan menggelar beberapa kegiatan sosial di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, antara lainnya dengan tarawih keliling, saber masjid (sapu bersih masjid), mengadakan bazar amal berupa menjual sembako murah dan lainnya.”Ungkapnya.

Subadri berharap dengan adanya putusan PTUN itu semoga semua kader Partai Hanura semakin kokoh dan lebih semangat mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.