JAKARTA, Pelitabanten.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan penjabat (Pj.) kepala daerah secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah pada Selasa (20/12/2022).
Forum rapat itu ia gunakan untuk memberikan evaluasi dan masukan penguatan atas jalannya pemerintahan di daerah selama dipimpin penjabat kepala daerah, baik Pj. Gubernur maupun Pj. Bupati/Wali kota.
“Acara ini memang saya minta untuk dilaksanakan secara rutin, karena kita ingin meng-update, mengevaluasi, sekaligus memberikan masukan-masukan kepada teman-teman penjabat kepala daerah yang sudah dilantik,” kata Mendagri.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan undang-undang, masa kepemimpinan penjabat kepala daerah berlaku selama satu tahun. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, jika masa jabatan telah habis, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.
“Dalam prosesnya akan dilakukan evaluasi, dan evaluasi ini sesuai aturan undang-undang (dilakukan) setiap tiga bulan, para penjabat kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sesuai aturan berjenjang, penjabat gubernur akan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Presiden melalui Mendagri. Sementara, untuk penjabat bupati/wali kota menyampaikan pertanggungjawabannya melalui gubernur.
Mendagri menambahkan, mengevaluasi kinerja setiap penjabat kepala daerah merupakan salah satu tugasnya selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan di daerah.
“Saya mengambil kesempatan kali ini untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan-masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas rekan-rekan penjabat kepala daerah akan dapat lebih efektif, dan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” imbuh Mendagri. (red)