Beranda News

Kurang Dari Lima Hari 4 Pelaku Curas Terhadap Pensiunan Guru Berhasil Dibekuk Polisi

Kurang Dari Lima Hari 4 Pelaku Curas Terhadap Pensiunan Guru Berhasil Dibekuk Polisi

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kurang dari lima hari, 4 pelaku kejahatan Pencurian yang disertai dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan Tim Buser Polres Metro .

Keempat pelaku tersebut berinisial JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12), keempatnya tinggal di wilayah Bandar Lampung.

Kronologis terhadap para tersangka berawal adanya laporan Raden Dwijatmiko Tangerang Kota tanggal 2 Agustus 2018.

Ketika melapor, korban yang bernama Raden Dwijatmiko (76 th/pensiunan guru) menceritakan kejadian yang mereka alami kepada bahwa, pada hari Rabu (1/8/17) sekitar pukul 14,30 ia bersama istrinya Tursami (65 th/pensiunan guru) hendak pulang usai mengambil uang pensiun di Kantor BRI Cabang Tangerang yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Tangerang, Jl Ahmad Yani Kota Tangerang.

Kurang Dari Lima Hari 4 Pelaku Curas Terhadap Pensiunan Guru Berhasil Dibekuk Polisi

“Usai ambil uang pensiunan tersebut, lalu hendak pulang kerumah dengan menumpang 01 Jurusan Tangerang-Jatake, karenapada saat ini tinggal di daerah Perum 2 Karawaci Tangerang,” ucapannya.

Baca Juga:  Demo 1812, Terjaring di Kota Tangerang 2 Simpatisan FPI Reaktif Covid-19

Dalam berita acara, Keduanya turun di depan RS Anisa Jl Gatot Subroto untuk ganti Angkot R-03 jurusan Lippo Karawaci, saat keduanya mauk naik angkot R-03, tiba-tiba keduanya dipepet mobil Avanza warna putih dan salah satu penumpangnya turun dan menawarkan pulang bareng, dengan kalimat “ayo bareng aja kita juga mau ketempat Andy” kemudian kedua korban mengikuti ajakan orang yang memang tidak dikenal, dan benar begitu kedua korban naik Mobil pelaku, di dalam langsung diancam sambil dibekap agar tidak berteriak.

Keduanya juga mengaku bahwa ia dibawa kearah Cikande , sekitar pukul 15.30 Wib kedua korban diturunkan secara paksa di lapangan Jayanti Cikande, akibatnya korban mengalami patah tulang kaki kanan dan mengalami kerugian uang yang baru diambil sebanyak Rp. 10 Jt serta dua Handphone miliknya.

Atas laporan tersebut kemudian Tim gabungan antara Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota segera bergegas untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Support Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2023

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan pantauan di TKP maka didapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan maka Tim segera bergegas mengejar para pelaku yang sudah diketahui identitasnya ke daerah Lampung.

Di tempat yang berbeda, di daerah Bandar Lampung Tim Subdit Ranmor dan Resmob berhasil menangkap para pelaku yakni, JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12) beserta barang bukti berupa Toyota Avanza putih Nopol B-1861-PRB yang digunakan para pelaku, uang sebesar Rp. 1,3 jt dan 1 unit Hp milik korban.

Usai ditangkap di hadapan polisi para pelaku mengaku kalau dirinya sudah berulang kali masuk penjara (residivis).

Oleh aparat keempat pelaku digelandang ke Tangerang untuk menunjukan TKP lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, karena tidak sekali para pelaku dalam melancarkan aksinya di Tangerang, sesampainya di Taman Potret Tangerang, para pelaku sengaja diturunkan untuk menunjukan posisi korban dan aksi terhadap korbannya.

Baca Juga:  Dandim 0506/Tgr Terima Kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota : TNI Polri Solid

Polisi segera melarikan ketiga tersangka yang mengalami luka tembak ke RSUD Tangerang, setibanya di RSUD oleh Tim dokter yang menangani menyatakan bahwa salah satu pelaku yang berinisial JN telah .

yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Kurniawan, S.IK,M.IK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menambahkan bahwa, para pelaku merupakan Residivis dan sudah sering melakukan kejahatan yang sama, yaitu di wilayah Kota Tangerang, Pasar Rebo Jaktim, Bogor, Depok dan Cilegon .

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (ajis)