Beranda News

Kurang Uang Bayar Open BO, Pria Tusuk PSK Online di Ciputat

Kurang Uang Bayar Open BO, Pria Tusuk PSK Online di Ciputat

TANGERANG SELATAN. Pelitabanten.com – Sat Reskrim Selatan () berhasil mengamankan DC (28) pelaku tindak pidana Percobaan dan Pencurian dengan terhadap wanita Open Booking Out (BO) berinisial L (27) disalah satu Apartemen yang berada dikawasan Ciputat pada hari Rabu (14/4/2021).

Didampingi Reskrim AKP Angga Surya Saputra dan Kanit V Resmob Sat Reskrim IPDA Mahendra Tri Octavianus, Kota Tangsel AKBP Iman Imanudin, menjelaskan, awal kejadian bermula saat pelaku memesan korban melalui aplikasi sosial .

Dalam kronologi perkara, pelaku mencoba penawaran harga kepada korban, lalu korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp.300.000 sekali pertemuan, namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp.150.000 kepada korban.

“Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam nya,” ujar Kapolres saat melakukan , di Mapolres Tangsel, Kamis, (22/4/2021).

Baca Juga:  Operasi Skala Besar di Tangerang, Kapolres: Cegah Kriminalitas Lintas Wilayah Akhir Pekan

Selanjutnya, pada saat di interogasi oleh diketahui “Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur yang dibawanya dari tempat pelaku bekerja lalu pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” terang Iman.

“Korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban,” lanjutnya.

Iman mengatakan saat ini korban sedang mengalami perawatan intensif disebabkan luka tusuk yang di alaminya di RSUD Kota Tangsel.

“Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga:  Bersama Kapolres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua Gelar Coffee Morning