Beranda News

KWTR Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pemukulan Terhadap Jurnalis di Serang

KWTR Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pemukulan Terhadap Jurnalis di Serang

SERANG,   – Perkumpulan Komunikasi Wartawan Tangerang Raya (KWTR) mengecam tindakan pemukulan pembacokan seorang jurnalis Kupas yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

KWTR menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum .

“Atas dasar itu, KWTR mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Jurnalis secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua KWTR biasa disapa Ajie Ledug dalam pesan tertulisnya. Jumat, (06/11/ 2020).

Menurut Ajie, perlakuan yang dilakukan kepada wartawan tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” Ajie.

Hal senada dikatakan Dewan Pembina KWTR Dede Setiawan. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.

“Oknum yang melakukan kekerasan kepada jurnalis harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.

Padahal, kata Dede, tugas jurnalis yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, seorang Jurnalis Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan , Kamis, 05 2020. (rls)