KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com,– Sebanyak 6 (Enam) Anggota Kepolisian dari Polresta Kabupaten Tangerang di pecat secara tidak hormat karena sudah melakukan pelanggaran berat. Sebelum dilakukan pemecatan, Polresta Kabupaten Tangerang sudah melakukan langkah-langkah seperti peringatan dan juga mediasi terkait kesalahan yang dilakukan oleh keenam anggotanya tersebut.
Demikian disampaikan Kapolresta Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif usai melakukan apel di halaman Mapolresta Tangerang , Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (8/10/2018).
Ke enam Anggotanya tersebut diketahui melakukan penipuan terkait pencaloan masuk sebagai anggota kepolisian, di mana kerugian dari korbannya mencapai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dia menjelaskan bahwa, setelah dilakukan beberapa tahapan atas pelanggaran yang dilakukan keenam anggotanya ini cukup berat, maka pemecatan secara tidak hormat akhirnya dilakukan.
” mereka yang dipecat secara tidak hormat ini berasal dari kesatuan Sabara,” Ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, Ini bisa menjadi contoh kepada seluruh anggota kepolisian agar bisa lebih disiplin dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan pidana.
Editor : Adin