KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com — Pria berinisial FS yang merupakan mantan napi, terpaksa kembali berurusan dengan hukum, Ia bersama temannya berinisial HM melakukan pengeroyokan terhadap Korban bernama Martin, Lantaran korban di duga menjadi informan kepolisian yang melaporkan pelaku FS menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tahun 2014 dan Vonis Empat tahun penjara.
“Setelah bebas, pelaku FS tidak terima dan saat papasan antara FS dan Martin di tempat kejadian, pelaku langsung memukul korban dan kebetulan pelaku HM melihat kejadian tersebut yang kemudian ikut memukul. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tangerang,”Kapolsek Kompol Ewo Samono memberikan keterangan kepada Awak Media terkait penangkapan pelaku pengeroyokan.
Kata Kapolsek kasus penganiayaan yang membuat korban terluka dan memerlukan perawatan intensif karna menderita luka cukup parah, kasus terjadi pada Rabu (3/4/2019) lalu sekira Jam 16.00 WIB, dengan TKP di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang dan Kota Tangerang, Banten.
“Luka korban akibat pengeroyokan, dahi luka robek, mata kanan dan kiri lebam, pipi kanan dan kiri memar, kepala bagian belakang memar. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, pecahan batu hebel, VER (hasil visum),”terangnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Tangerang Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono, melakukan penyelidikan dan penyidikan tempat persembunyian pelaku.