KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 4 (empat) Toko Busana ditutup sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Penutupan tersebut dilakukan lantaran pengelola masih membuka toko yang jelas melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang protokol kesehatan (physial distancing).
Disampaikan oleh Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Minggu, (17/5/2020). Empat toko busana yang ditutup sementara tersebut adalah Toko Ria Busana dan Toko Ananda yang berada di kawasan Tangerang maupun kawasan Ciledug.
“Yang bersangkutan (pemilik toko) bukan menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, dan melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing, sehingga melanggar PSBB,” kata Ghufron.
Pengelola atau pemilik Toko, Kata Gufron, tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB dalam Penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
“Semuanya kami tutup sementara sesuai prosedur yang berlaku. Penutupan ini juga tidak terlepas dari peranserta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di masa PSBB Tahap III hingga tanggal 31 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap para pelanggar yaitu berupa sanksi sosial hingga sanksi denda.
Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran wabah mematikan ini.