KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemprov Banten resmi memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 31 Mei 2020. Pelanggar kali ini ditindak dengan berbagai sanksi.
Adalah Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).
Sanksi secara rinci, dijelaskan Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto antara lain tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan di sanksi.
“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam,”ujarnya.
“Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,” jelas Ivan.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tambahnya.
Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.