Beranda News

Lapak Prostitusi, di Kali Perancis Bandara Soekarno Hatta Ditertibkan Aparat Gabungan

Lapak Prostitusi, di Kali Perancis Bandara Soekarno Hatta Ditertibkan Aparat Gabungan

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com-Puluhan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang ditertibkan aparat gabungan dari TNI, Polri serta pemilik lahan, yakni Angkasa Pura II (Persero).

Sebab, bangunan tersebut berdiri diatas jalur untuk pendaratan darurat di . Penertiban yang dilakukan pada Rabu (19/12/2017) pagi itu terpaksa dilakukan setelah melalui prosedur standar. Sehingga penertiban berjalan kondusif.

Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait dengan menurunkan 450 personel.

“Sebelumnya pihak Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk emergency landing,” ujarnya.

Menurutnya, peran Kali Perancis sangat penting karena dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air ketimbang di darat. “Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Umum Korpri Kukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ V Korpri Nasional

Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara. Namun, di sekitar kali tersebut yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang.

Menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 dan tahun 2005 tentang prostitusi dan peredaran minuman keras.

Ia menjelaskan, wadah bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali. Namun, mereka kembali membangunnya lagi. “Kami menemukan indikasi yg mengarah pada bentuk pelanggaran hukum saat melakukan penertiban bangunan tersebut,” ujarnya.