TANGERANG, Pelitabanten.com--Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus transaksi sabu. Kasus ini melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan 130,85 gram sabu tersebut bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U. Saat itu seorang petugas yang melintas menemukan kandang burung yang diletakkan seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas.
”Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk,” kata Riski didampingi Ka KPLP Tangerang Petrus Agustinus kepada wartawan, Sabtu. 30/11/2024).
“Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut. Atas kecurigaan tersebut, dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” tambahnya
Malam itu juga Ka KPLP dan Staff Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap ODB dan menyebutkan bahwa burung tersebut merupakan pesanan milik Buluk. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
”Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas,” tuturnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang. “Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan.
Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.