Beranda News

Lapor Kehilangan Kambing, Iyuk Malah Ditahan Polisi

Lapor Kehilangan Kambing, Iyuk Malah Ditahan Polisi

PANDEGLANG, Pelitabanten.com,– Lapor polisi kehilangan hewan ternak berupa Kambing, Iyuk warga desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten malah di tahan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Patia sejak Sabtu, 13/10/2018 lalu Hingga Minggu Malam.

Informasi tersebut disampaikan Lembaga Hukum Saefullah Law Firm kepada wartawan dikediaman warga tersebut Rabu,(17/10/2018).

Ipul Saefullah Direktur Lembaga Hukum Saefullah Law Firm mengatakan, kasus ini berawal Iyuk warga yang melapor ke polisi karena kehilangan kambing namun malah ditahan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dari Ketua RT bernama Juman.

Dirinya sangat menyayangkan tindakan oknum Kepolisian Polsek Patia yang melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Padahal kata Ipul, kliennya hanya melakukan pelaporan atas kehilangan hewan ternak yang beberapa waktu lalu raib digondol maling.

Dari hasil investigasi yang dilakukannya dirinya mendapatkan keterangan bahwa 14 warga telah kehilangan hewan ternak.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Samsat Kelapa Dua Buka Layanan Pengaduan

“Kok bisa pasal 311 di tunjukan ke seseorang yang belum di sidik, lidik belum dipanggil sebagai saksi dan sebagainya. Tiba-tiba di suruh datang ke Polsek dan ditahan,” ujarnya.

Selidik punya selidik, dikatakannya RT itu diduga sebagai penadah kambing hasil curian yang diduga oleh pelaku yang bernama Syafrudin.

“Iyuk ditahan seminggu setelah melakukan pelaporan, dihari Sabtu 13 Oktober,dan pada hari Minggu malam dikeluarkan karena masyarakat beramai-ramai datang Ke polsek meminta saudara Iyuk dibebaskan dan pihak kepolisian ketakutan akhirnya dikeluarkan lah,” jelasnya.

Maka, atas dasar itu, lanjut Ipul, pihaknya akan melaporkan oknum Polisi Polsek Patia ke Polda Banten.

“Saya akan Melaporkan oknum polisi Polsek Patia ke Propam Polda Banten yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dan melaporkan saudara Safrudin yang diduga sebagai pelaku pencurian kambing sebanyak 18 ekor milik warga Cibungur serta melaporkan RT Juman yang di duga sebagai penadah hasil pencurian,” tandasnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Dokter Hewan Sarankan Pilih Hewan Qurban Sehat dan Bersertifikat Resmi

Sampai berita ini diturunkan, wartawan terus berusaha menghubungi pihak Polsek Patia namun belum ada jawaban atas kasus tersebut.

Editor : Adin