KOTA SERANG, Pelitabanten.com – Tuduhan Uday Suhada soal dugaan korupsi anak Gubernur Banten yakni M Fadhlin Akbar menurut Tim Kuasa Hukum tidak berdasar bahkan disebut menjurus kearah fitnah.
Sebab, setelah dilakulan penelusuran secara fakta tidak ada keterlibatan permainan proyek seperti yang dituduhkan, apalagi merugikan uang negara yang dilakukan M Fadhlin Akbar dalam sejumlah proyek di Dinas Pemprov Banten.
Sebelumnya Uday Suhada Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Allip) melaporkan anak mantan Walikota Tangerang itu ke Bareskrim Mabes Polri dan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Asep Abdullah Busro Ketua Tim Kuasa Hukum M Fadhlin Akbar, laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemprov Banten, terlalu memaksakan keterlibatan nama M Fadhlin Akbar.
“Kami dari tim penasehat hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Juli 2019 menyampaikan bantahan dengan tegas,” ucap Asep Busro, Senin (29/7/2019).
Dalam laporan yang disampaikan Uday Suhada, dan telah ramai diberitakan di sejumlah media lokal dan nasional tidak bisa disebut sebagai terduga Tipikor.
“Artinya ini fitnah. Pasalnya tidak relevan dan tidak berdasar fakta. Mencemarkan nama baik dan kehormatan klien kami,” tegasnya.
Karenanya supaya menghindai penyesatan opini di masyarakat kami menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan argumentasi kami.
“M Fadhlin Akbar tidak terlibat atau melibatkan diri baik bertindak sebagai pemborong, konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan, hal mana klien kami juga faktanya tidak pernah mengenal, berinteraksi dan memiliki hubungan pekerjaan apapun baik dengan pihak para pejabat dinas di Pemprov Banten maupun dengan pihak perusahaan swasta,” tegasnya.
Hal ini kata Asep, terkait opini yang sudah berkembang negatif termasuk klasifikasi tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.
“Buntut fitnah itu ada ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana pada pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tukasnya.
Bukan tanpa pasal, pengaduan Suhada yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Ini mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum tersebut, kami menegur dan menghimbau Direktur Eksekutif Alipp supaya segera mencabut laporan pidana dan/atau mengkoreksi laporan pengaduannya dengan mengeluarkan posisi hukum klien kami dari posisi sebagai Terlapor, supaya menghindari tuntutan hukum dari pihak klien kami,” ujar Asep Busro.
Kami dari Tim Penasehat Hukum juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan media supaya melakukan pemberitaan secara objektif dan proporsional.
“Nantinya supaya melakukan konfirmasi terhadap pihak klien melalui kami selaku tim penasehat hukum,” tandas Asep Busro.