![Satpol PP Lebak tertibkan bangunan Ormas Liar yang menggunakan lahan Disperindag Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/02/2025). Satpol PP Lebak tertibkan bangunan Ormas Liar yang menggunakan lahan Disperindag Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/02/2025).](https://www.pelitabanten.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0068-640x480.webp)
LEBAK, Pelitabanten.com– Akhirnya polemik pasar buah Klir ditindak tegas oleh satpol PP kabupaten Lebak bersama tim gabungan dari pihak aparat penegak hukum polres Lebak Polsek Cibadak, sebelumya pasar buah sempat bermasalah diduga disalah gunakan oleh oknum yang mengaku orams Laskar merah putih LMP mendapatkan. Informasi miring soal adanya oknum ormas LMP yang diduga menempati pasar buah dijadikan tempat sekretariat ormas LMP.
Iwan tahapary selaku ketua ormas LMP yang memiliki badan hukum langsung melaporkan ke pihak pihak yang. Berwajib, hingga akhirnya alhamdullah Klir pasar yang dijadikan sekretariat ormas ilegal langsung di bongkar oleh gabungan satpol PP kabupaten Lebak, pada Kamis (13/02/2025).
Iwan tahapary mengatakan kepada awak media saat di wawancarai bahwa yang mengaku Ormas Laskar Merah Putih itu benar adanya dan mereka sudah menabrak aturan menempati pasar buah tidak ijin dulu ke dinas terkait dan yang mengaku Ormas LMP itu adalah oknum.
“Karena mereka tidak memiliki badan hukum makanya saya selaku ketua ormas LMP yang sah melaporkan nya untuk segara di tindak tegas oleh satpol PP dan aparat penegak hukum beserta disperindag kabupaten lebak, hari ini Alhamdulillah sudah di tertibkan,” ujar Iwan tahapary
Titik lokasi pasar buah Jalan Abdi Negara No.1, Rangkasbitung Barat, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggara Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak nomor B.500.2/1-bi.perdag/I/2025 tanggal 22 Januari 2025. Perihal: surat permohonan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Lebak menugaskan kepada nama -nama yang terlampir dalam surat tugas ini.
Untuk Melaksanakan kegiatan Penertiban Pasar Buah Mandala yang dilaksanakan pada hari kamis/ tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 WIB sudah selesai Sebelum melaksanakan tugas tim gabungan satpol PP adakan apel terlebih dahulu di depan Pemda Lebak masing masing personil menggunakan seragam PDL 2 (dua) lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :
- Apel persiapan halaman parkir Setda Lebak;
- Melakukan penugasan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
- Melaporkan hasil penugasan kepada atasan langsung atau pejabat yang menugaskan. Rangkasbitung, 12 Februari 2025 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak.
Dalam kegiatan dipimpin langsung oleh Dartim S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda, IV/C NIP. 196905251990091002 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. (MIR)