Beranda News

Larangan Mudik Mulai Jum’at, Ratusan Pemudik Padati Terminal Poris Plawad

Larangan Mudik Mulai Jum'at, Ratusan Pemudik Padati Terminal Poris Plawad
Ratusan Pemudik Nampak Memadati Terminal Poris Plawad Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com memutuskan untuk melarang Mudik mulai Jum’at 24 April 2020, selama masa Corona Disease 2019 atau .

Namun, terpantau Pelitabanten.com Kamis, (23/4/2020) siang. ratusan penumpang berbondong-bondong memadati Jalan Benteng Betawi, untuk kembali kekampung halaman.

Kepala Terminal , Alwien Athena mengatakan sejak kemarin Rabu, (22/4) terhitung ada 93 Bus mengangkut sebanyak 594 penumpang Pulau Jawa dan Madura.

“Besok sudah tidak bisa lagi mudik makanya dua hari ini agak ramai, Hari ini saja terhitung ada 338 penumpang tujuan Madura dan 232 penumpang tujuan Semarang, Surabaya,” Ungkapnya saat ditemui.

Larangan Mudik Mulai Jum'at, Ratusan Pemudik Padati Terminal Poris Plawad
Pemudik di Terminal Poris Plawad. Kamis, (23/4). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Peningkatan pemudik yang ingin kembali kekampung halaman saat memasuki bulan suci Ramadhan mengalami kenaikan meski sudah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mendukung upaya PSBB saat keluar terminal Poris Plawad ini ada check point yang mengharuskan penumpang hanya 50 persen dari kapasitas normal,”jelas Alwien.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Bagi Pengunjung, Benchs Lifestyle eat & Bar Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ditemui saat hendak menunggu Bus yang akan memberangkatkannya ke Sumenep Madura, Samsul sengaja memilih kembali kekampung halamannya tersebut karna semenjak virus corona atau covid-19 usaha berdagang sotonya sepi di wilayah pasar anyar Kota Tangerang.

“Jualan sudah sepi, penurunan omsetnya sampai 70 persen mas, jadi bisa lama di kampung, kemungkinan kembali lagi ke Tangerang kalau virus corona sudah habis,”ujar Samsul.

Ia mengaku sengaja mudik pada hari ini bersama keluarganya karna sudah mengetahui mulai jum’at besok sudah ada larangan untuk melakukan mudik kekampung halaman.