JAKARTA, Pelitabanten.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam), Chelvin tewas dikeroyok sekelompok orang di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Chelvin tewas dikeroyok Ima, Abs, Ag dan B.
Perkara pengeroyokan terhadap Chelvin itu kini sedang dalam proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 260/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
“Agenda sidang pada hari ini terkait saksi dari ayah almarhum Chelvin, Robert JL Winokan yang didamping kuasa hukum dari tim LBH Situmeang yakni Irwan Bani SH, Sutan FH Nasution SH, Reinhard Daniel SH, Sutejo Simatupang SH dan Dedi Setiadi SH,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH, Selasa petang 27 Maret 2018.
Dijelaskan Anri Saputra Situmeang, awalnya klien dari LBH Situmeang (alm chelvin) diduga melakukan kejahatan kepada anak di daerah Setia Budi, Jakarta selatan.
“Akan tetapi, belum adanya bukti kuat kepada klien kami melakukan kejahatan tersebut,” jelas Anri Saputra didampingi rekan LBH Situmeang, Irwan Bani SH, Sutan FH Nasution SH, Reinhard Daniel SH, Sutejo Simatupang SH dan Dedi Setiadi SH.
Irwan Bani dan Dedi Setiadi menambahkan, dalam kasus ini dapat diambil sebagai pelajaran dan harus lebih bijaksana ketika adanya dugaan pelanggaran hukum, maka laporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa harus menghakimi dengan sepihak (pengeroyokan) agar apakah terbukti bersalah atau tidak.
Sementara itu Ketua Hima FH Unpam, Septa Aditya Aslam berjanji akan terus mengawal persidangan kasus Chelvin dan bersama masyarakat mengawal sistem hukum khususnya peradilan.
“Pengawalan ini sangat dibutuhkan demi terciptanya obyektivitas, keterbukaan atau transparasi dalam proses hingga diakhiri dengan putusan pengadilan. Saya berharap, agar tidak terjadi lagi kejadian persekusi di ruang lingkup masyarakat,” tegas Aditya Aslam.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah