Beranda News

Lebih dari Target Nasional , Disdukcapil Lebak Sudah Tembus 30,23% Kepemilikan KIA

Pembuatan Kartu Identitas Anak sudah capai 30,23% se Kabupaten Lebak.
Pembuatan Kartu Identitas Anak sudah capai 30,23% se Kabupaten Lebak.

, Pelitabanten.com kabupaten Lebak melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil () menerapkan Peraturan () No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam peraturan tersebut Disdukcapil Kabupaten Lebak sudah menerapkan penerbitan Kartu Indentitas Anak () sejak 2017.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak, Irawati, S.E penerapan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah dilakukan sejak akhir tahun 2017 dan ini tahun ke empat.

“ Pada pertengahan bulan November Tahun 2021 ini capaian  kepemilikan KIA sudah mencapai target yaitu 30,23%. Target ini ditetapkan  oleh pemerintah pusat pada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ,” ujarnya.

Irawati, S.E., Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak.
Irawati, S.E., Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak.

“Kita data ada 423.292 jiwa anak usia 0-16 tahun yang wajib memiliki KIA dan anak yang sudah memiliki KIA di kabupaten Lebak ada 127.957 jiwa perhari ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Polres Metro Tangerang Kota Siaga Pasukan dan Patroli Skala Besar

Upaya percepatan penerbitan KIA juga akan terus dilakukan salah satunya yaitu dengan pencetakan KIA untuk anak usia dibawah 5 tahun yang nantinya akan di serahkan ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak dan selanjutnya di serahkan ke masyarakat.

Ira juga menyampaikan bahwa kedepannya kami harap agar masyarakat Lebak sadar akan pentingnya mendaftarkan putra-putrinya agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pada situasi di tengah pandemi virus Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebarannya maka sejak tahun lalu kami membuka Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak melalui  https://lebak.dukcapil.online,” tuturnya. (MIR)