Beranda News

Lelang KPKNL, Rumah Disita Pengadilan Tangerang

Lelang KPKNL, Rumah Disita Pengadilan Tangerang
Rumah Yang Disita Pengadilan Tangerang. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Juru sita Pengadilan Tangerang lakukan pengosongan harta bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Sukamanah 3 RT 02 RW 15 Sukasari, Kota Tangerang. pada Senin, (25/02/2019).

Saat melakukan eksekusi, diketahui bangunan rumah seluas 270 Meter Persegi itu sudah dimenangkan oleh EP (23) melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Tangerang.

Puluhan petugas gabungan dari Polres Metro dan bersama Koramil serta Garnisun diperbantukan Tim Satpol PP Kecamatan Tangerang bersama pihak kelurahan setempat.

Lelang KPKNL, Rumah Disita Pengadilan Tangerang
Iwan Taruna saat diwawancara Pelitabanten.com Foto Supriyadi

Iwan Taruna SH selaku Pelaksana Juru Sita mengatakan bahwa penyitaan rumah tersebut dilakukan berdasar surat yang diterbitkan KPKNL dengan nomor perkara 180.2016.

“Pemohon mengajukan ke Pengadilan Tangerang tertanggal 19 Juni 2017, sebagai pemenang lelang di KPKNL pada 14 Juni 2016,” jelas Iwan saat ditemui pelitabanten.com.

Baca Juga:  PT TMRE Sebut Penetapan Eksekusi PN Tangerang Atas Sengketa Lahan di Pinang Timbulkan Kegaduhan

Iwan menjelaskan lelang yang dilakukan KPKNL saat itu kemungkinan karena pihak termohon mengajukan pinjaman kepada Bank, karena tidak dibayar akhirnya dilaksanakan lelang oleh KPKNL.

Lelang KPKNL, Rumah Disita Pengadilan Tangerang
Proses Eksekusi . Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Di sisi lain, pihak penghuni rumah, “AS” menjelaskan bahwa telah terjadi penggandaan Sertifikat rumah, Adik ipar “AS” yang menikah dengan adik yang bungsu “N” melakukan pinjaman kepada Bank dengan Agunan Sertifikat rumah yang ditempati.

“Saya pegang Fotokopi sertifikat , Aslinya dipegang keponakan saya (sambil menunjuk orang yang ada didepannya,-red), selanjutnya kami akan laporkan ke Polres tentang Penggadaan Sertifikat,” jelas AS saat diwawancara pelitabanten.com.

Setelah terjadi negosiasi antara petugas dengan pihak keluarga, dengan dimediasi oleh Kompol Ewo Samono selaku Tangerang Kota. Eksekusi pun dilanjutkan dengan pengosongan isi rumah, harta benda yang berada di rumah dipindahkan dan disimpan oleh pihak Pengadilan Tangerang di salahsatu tempat yang berada tidak jauh di Jalan MT. Haryono.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Lapas Pemuda Tangerang Gandeng Stakeholder Laksanakan Rehabilitasi dan Pelatihan Kemandirian

Editor : Ahmad Syihabudin