KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Lembaga AMPEL (Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan) Indonesia, Secara tertulis resmi melaporkan PT. SPS (Sinergi Prima Sejahtera) ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga sebagai biang keladi yang mendumping (membuang) dan mengubur Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dipinggir kali Mencery Balaraja Kabupaten Tangerang.
Laporan itu dibuat berdasarkan ketentuan undang undang dan peraturan menteri maupun daerah agar setiap perusahaan penghasil atau yang menyisahkan limbah B3 tidak mencemari lingkungan tanah, air dan udara.
Disebut ketua AMPEL Indonesia M. Guruh, ulah pengusaha nakal seperti PT.SPS tersebut tidak dapat dibenarkan karna Ilegal dan sangat merugikan pemerintah daerah maupun pusat.
“Selain ke Bupati, kami menembuskan surat aduan ini ke Mabes polri, kementrian LHK, Dirjend Gakkum, Polda Banten, Gubernur Banten. dan pokoknya kami tembuskan kesemua yang terkait, karena ini jelas pencemaran lingkungan hidup kejahatan luar biasa yang harus di basmi, karena perusahaan membayar untuk dimusnahkan bukan dibuang begitu saja tanpa izin, kasihan dengan perusahaan yang benar-benar menjaga lingkungan dan membayar mahal untuk kelestarian lingkungan, ehh ini oknum malah dibuang begitu saja,” terangnya kepada wartawan. Rabu, (4/3/2020).
Lebih Jauh Kata Guruh, Negara Republik Indonesia sangat peduli dengan lingkungan hidup dan Bupati Zaki harus menindak tegas perusahaan tersebut. Dirinya bahkan mensinyalir adanya kongkalikong antara PT.SPS dan Oknum yang bermain dalam kasus ini hingga tidak ada pajak yang dibayarkan dari limbah tersebut.
“Kami berharap Bupati Tangerang dan instansi-instansi terkait menindak tegas siapapun yang secara ilegal membuang limbah B3 dan mencemari lingkungan hidup, dan kami meminta pihak kepolisian juga menindak lanjuti surat tembusan kami ini,” tegasnya.