KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk segera menyelesaikan pembayarannya, mengingat telah melewati tanggal jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa saat ditemui Pelitabanten.com di ruangannya. Kamis, (27/10/2022).
“Memasuki zaman digitalisasi, masyarakat dimudahkan dalam melakukan transaksi. Bayar pajak bumi dan bangunan kini bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah,” ujar Kiki.
Lanjut Dia, ini sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2.
“Kepada Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui konter BJB, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, linkaja,” paparnya.
Selanjut Kiki, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB dapat datang langsung ke pusat layanan pajak PBB 2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, Unit Pelayanan Teknis Barat.
“Lewat layanan online, masyarakat sebenarnya tak perlu datang dan antre untuk membayar pajak. Apalagi, jumlah antrean ketika datang ke kantor pajak tidak menentu,” sarannya.
Kiki menambahkan, bila seseorang telat dalam membayar pajak akan ada sanksi-sanksi yang berlaku dan bisa dijatuhkan kepada siapapun yang telat membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat. Jadi bukan hanya untuk infrastruktur saja, kesehatan masyarakat dan bidang pendidikan bisa dirasakan dari pajak tersebut. Intinya, pajak ini untuk membangun Kota Tangerang dalam segala bidang,” ungkapnya.