LEBAK, Pelitabanten.com– Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lebak Iwan Tahapary Layangkan Surat Audiensi ke Komisi II DPRD Lebak tentang Satpol PP yang belum tegas membongkar oknum kantor sekretariat Ormas yang terletak di Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, pada Selasa (4/02/2025).
Tempat tersebut merupakan sarana dan prasarana perdagangan bukan dijadikan sebagai sekretariat Ormas. Hal ini tentunya melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
Iwan Tahapary, Ketua LMP Macab Lebak meminta kepada Komisi II DPRD Lebak untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Oknum Ormas, dan Disperindag Kabupaten Lebak terkait polemik yang merugikan negara.
“Dari hasil audiensi ini semoga ada penindakan tegas dari polemik yang terjadi. Sebab ormas yang menempati tempat perdagangan tersebut adalah Ormas Ilegal yang kalah di Kemenkumham RI,” ucapnya.
Iwan Tahapary berharap, Wakil Rakyat dapat menyelesaikan polemik yang terjadi ini, sehingga ada tindakan tegas dalam penegakan Perda Nomor 10 tahun 2018, dan nomor 18 tahun 2008.
“Satpol PP harus mematuhi Perda yang ada, sehingga tidak ada lagi bangunan perdagangan dijadikan sekretariat Ormas,” pungkasnya. (MIR)