Beranda News

LMP Macab Lebak Iwan Tahapary Nilai Disperindag dan Satpol PP Lebak Lamban Tegakan Penertiban

Surat Disperindag Kabupaten Lebak meminta Satpol PP tertibkan bangunan yang bukan peruntukan dagang, pada Sabtu (01/02/2025).
Surat Disperindag Kabupaten Lebak meminta Satpol PP tertibkan bangunan yang bukan peruntukan dagang, pada Sabtu (01/02/2025).

LEBAK, Pelitabanten.com– Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Iwan Tahapary Kecewa terhadap kinerja Disperindag dan Satpol PP diduga belum ada tindakan yang serius terhadap sekretariat Ormas yang menggunakan negara yang tertera pada Disperindag Nomor B.500.2/1-bi perdagangan//2025 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak.

Iwan Tahapary, Ketua Ormas LMP Macab Lebak mempertanyakan kenapa Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Lebak belum mentertibkan bangunan sesuai dengan surat tersebut.

“Apakah kinerja Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Lebak ini omon-omon, ataukah ada main mata yang mana tindakan tersebut belum dieksekusi sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Disperindag,” tanyanya pada Sabtu (01/02/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa di Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, , Kabupaten Lebak di isi dan di cat oleh salah satu oknum Ormas.

Menurut Iwan Tahapary, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk berjualan, melainkan digunakan untuk tempat sekretariat salah satu Ormas. Ini sudah melanggar aturan yang ada.

“Perlakuan ini berbeda, jika dilakukan yang berjualan di trotoar atau tempat bukan peruntukannya langsung dibubarkan oleh Satpol PP, tetapi ini bangunan yang di duga sudah lama digunakan sekretariat Ormas seolah tutup mata dan tutup telinga tidak ada tindakan tegas untuk dibubarkan,” ungkapnya.

Kabid Disperindag Kabupaten Lebak, Yani membenarkan bahwa ada aduan dari Ormas LMP Macab Lebak dibawah naungan Iwan Tahapary. Pihak Disperindag sudah memanggil oknum Ormas tersebut untuk hengkang dari tempat Pemerintah dan kami sudah memberikan tenggat waktu untuknya.

” Kami sudah layangkan surat tersebut kepada Satpol PP Lebak, karena penegak hukum Perda adalah Satpol PP,” pungkasnya. (MIR)